Bandarlampung, LE – Otoritas Jasa Keuangan Lampung mengimbau kepada kriditur atau UKM dan UMKM yang terdampak langsung atau pun tidak langsung, untuk mengajukan permohonan keringanan cicilan kredit ke pihak perusahaan pembiayaan atau perbankan.
Hal ini menindalanjuti kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait, instruksi kepada perbankan dan perusahaan jasa pembiayaan untuk memberikan relaksasi kridit untuk UKM, UMKM dan ojek.
Relaksasi dimaksud adalah memberikan insentif berupa kelonggaran atau penundaan cicilan kepada kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi, kelonggaran membayar kredit diberikan maksimal hingga satu tahun. Baca juga: RMD Titip Harapan Prabowo ke Winarti-Reyanata di Tuba
Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad mengatakan, kebijakan itu diambil karena mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
"Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran atau skema lain dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, sebagaimana diatur dalam OJK tentang penilaian kualitas aset," paparnya, Jumat (27/3/2020).
Aprianus menjelaskan, kebijakan ini wajib diterapkan oleh perbankan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal bank. Dan untuk kreditur sendiri terangnya, agar dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Baca juga: Hasil Swab Pertama Lampung Segera di Umumkan
Apabila berdasarkan asesmen bank memenuhi syarat maka akan diberikan relaksasi dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran, maksimal 1 tahun bagi pinjaman usaha kecil dan mikro atau restrukturisasi.
"Jadi bank tetap akan melaksanakan penagihan seperti biasa terhadap kreditur yang tidak mendapatkan relaksasi," ujarnya.
Dan yang harus dipahami lanjutnya, penundaan ini artinya tidak mengurangi kewajiban debitur dalam memenuhi kewajibannya setelah masa atau jangka waktu yang ditetapkan sudah berakhir. Baca juga: IIB Darmajaya Jalin Kerja Sama dengan PT dan LLDikti Wilayah II
Ia mengatakan, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak covid 19. "Pemberian perlakukan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabag Humas OJK Pusat, Dody Ardiansyah bahwa yang bisa dapet keringanan itu yg terkena dampak wabah Corona. "Dan itu tergantung pada penilaian banknya. Untuk perusahaan leasing aturannya segera keluar," katanya. (rif)
JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com