Bandarlampung, LE – Pihak Kecamatan Sukabumi mengaku kecolongan. Izin lisan yang awalnya dikira hanya niat baik membangun dinding penahan tanah (talut), ternyata berubah menjadi aktivitas pengerukan bukit (cut and fill) berskala besar yang diduga ilegal.
Fakta mengejutkan ini terungkap saat Tim Gabungan Pemkot Bandarlampung (DLH, Disperkim, DPMPTSP) bersama Bhabinkamtibmas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Bukit Camang, Jl Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Jumat (30/1/2026). Baca juga: Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Penguatan Nilai Pancasila hing...
Lurah Tanjung Gading, Lydia Dwi Fransiska, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat melihat kondisi lapangan. Ia merasa "dikelabui" oleh perwakilan pemilik lahan.
Lydia menuturkan, komunikasi awal dari pihak pemilik lahan hanya sebatas rencana pembangunan talut untuk keamanan. Karena dianggap membantu mencegah longsor dan meringankan beban pemerintah kota, pihak kelurahan awalnya menyambut baik.
"Perwakilan pemilik lahan hanya menghubungi untuk membangun talut. Saya (awalnya) ucapkan terima kasih karena pemerintah kota terbantu," ungkap Lydia di lokasi. Baca juga: Mahasiswa KKN Adakan Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Disabilitas Lam...
Namun, kepercayaan itu seolah disalahgunakan. Di balik dalih talut, alat berat justru membabat lereng bukit.
"Hanya itu, (izinnya) talut. Tidak ada izin cut and fill atau pengerukan bukit," tegas Lydia membantah adanya izin perumahan.
Hal senada diungkapkan Camat Kedamaian, Jhoni. Ia mengaku pihak kecamatan hanya diberitahu secara lisan soal pembuatan talut tanpa pernah diperlihatkan fisik surat izin resmi dari dinas terkait. Baca juga: Bup Lamsel Ikuti Rapat Paripurna HUT RI ke-77
"Izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami," keluh Jhoni.
Bukit Camang Terancam Ludes
Alih-alih sekadar talut, tim sidak justru menemukan sebagian bukit yang sudah dikupas menjadi "padang kapur". Aktivitas ini diduga persiapan untuk pembangunan perumahan elit seluas kurang lebih 40 hektar. Praktis jika benar, Bukit Camang di kawasan itu terancam rata dengan tanah. Baca juga: Gubernur Ajak Kader KNPI Bersinergi dalam Pembangunan Lampung
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandarlampung, Denis Adiwijaya, membenarkan bahwa aktivitas masif tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan mereka.
"Berdasarkan data kami (DLH), aktivitas cut and fill ini belum ada izin," ujar Denis.
Pihaknya berencana segera memanggil pemilik lahan, Budi Guntoro, yang saat sidak tidak berada di tempat. Baca juga: Kadis Perkebunan Dampingi Bupati Way Kanan Serahkan BPJS Petani Sawit
Meski aparat wilayah mengaku tidak tahu menahu soal pengerukan, David Setiawan, pengawas proyek di lapangan sebelumnya, justru membantah jika proyek tersebut bodong.
Saat dikonfirmasi awak media, David mengaku memiliki dokumen perizinan untuk rencana pembangunan perumahan seluas 40 hektar dan tersimpan di kantor.
"Izin kami sudah lengkap, berkasnya ada di kantor," klaim David santai, kontras dengan pernyataan DLH dan Lurah. Baca juga: Polda Lampung Gulung 97 Pelaku Begal, 16 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Tim Pengawasan Disperkim, Nopi Nurmansyah, menambahkan bahwa meski secara zonasi tata ruang (RTRW) wilayah tersebut masuk kawasan perumahan, bukan berarti pengembang bisa seenaknya meratakan bukit.
Ada kajian teknis ketat dari DLH yang wajib dipenuhi, mengingat Bukit Camang adalah area penyangga air. Jika pejabat wilayah saja bisa "dikelabui" dengan dalih talut, publik kini mempertanyakan bagaimana nasib pengawasan lingkungan di Bandarlampung ke depannya? (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com