27 Februari 2026

Kabid Tibum Pol PP Bandarlampung Bantah Pungli

Metropolis Senin, 03 Februari 2020    adminLE

Bandarlampung, LE – Kepala Bidang Ketertiban Umum Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung membantah telah melakukan pungutan liar ke pedagang gorengan di Jl. Teuku Umar Kedaton.

"Kalau pungutan sepanjang jalan itu enggak ada, yang namanya sudah tiap bulan itu enggak ada tapi sekali dua kali, selama empat tahun saya bekerja memang pernah menerima," katanya, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Polres Lamteng Amankan Puluhan Senpi Rakitan

Namun, dirinya mengakui pernah menerima sejumlah uang dari pedagang tersebut saat menghampiri lokasi pedagang gorengan.

"Cuma sekali, kebetulan 'Pak ini Pak,' kok lanjut ceritanya panjang. Ini musibah gara-gara pedagang pernah ngasih. Ya saya lebih baik istighfar aja," ungkapnya.

Dirinya juga tidak merasa bahwa penerimaan itu merupakan kegiatan pungli. Dirinya menegaskan tidak ada unsur-unsur pengancaman terhadap para pedagang.

Baca juga: Apel Terakhir Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Sampaikan Pesan Perpisa...

"Kita kan bukan pungli ya, artinya bukan maksa-maksa. Enggak ada unsur kita mau ngancam-ngancam," ujar dia.

Jan Roma mempersilahkan untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada ratusan pedagang gorengan di sepanjang Jalan Teuku Umar.

"Makanya saya bilang sama kawan-kawan, boleh di cek lah sepanjang Jl. Teuku Umar sampai Radin Intan Itu kan ada ratusan PKL, sore malam," jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Setujui Relokasi 600 Rumah Korban Tsunami Lamsel

Sekedar diketahui, pedagang gorengan di Jl Teuku Umar sempat melapor ke Walikota Bandarlampung, Herman HN, Laporan tersebut berisi dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Pol PP.

Laporan itu disampaikan secara terbuka pada dialog bersama Walikota Bandarlampung, Herman HN ketika meresmikan Kantor Kelurahan Surabaya.

"Dimintai tiap bulan Rp50 ribu dengan Pol PP, Jan Roma, dia bilang kena trotoar, padahal saya buka di depan toko," tuturnya.

Baca juga: KNPI Lampung Qurban 2 Sapi 3 Kambing

Sementara, ketika dikonfirmasi ulang, Leha menjelaskan bahwa pada setiap bulannya dirinya dimintai uang sebesar Rp50 ribu.

"Ya enggak maksa sih, tapi kalau enggak ngasih ya dia datang lagi," tandasnya. (rif) 

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com