Bandarlampung, LE - Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Lampung, menolak dibentuknya Pansus Dugaan Pidana Pilkada (DPP) tahun 2018.
Menurut Ketua F-PG DPRD Lampung, Tony Eka Candra, DPRD sebagai lembaga politik yang berkedudukan sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Kesbangpol Tubaba Siap Hibah 500 Juta
Sehingga, lanjut dia, pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD tidak dapat melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan UU No: 23/2014, tentang pemerintahan daerah.
"Saya tegaskan, bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak tak terbatas, tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang melingkupinya," kata Tony, Kamis (05/07/2018).
Dijelaskannya, kemandirian peyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin dalam UU 1945 yakni, Pasal 22 E ayat (5) yang menyebutkan, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Baca juga: PWSI Lampung Timur Terima Sapi Kurban Idul Adha 1447 H dari Pemkab
Jadi, kata Tony, F-PG menilai bahwa usulan pembentukan Pansus DPP tersebut, bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan. Tapi juga bertentangan dengan UUD 1945.
"Apabila pansus itu dibentuk, maka ini adalah intervensi politik terhadap lembaga negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya. (rif/man)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com