Bandarlampung, LE - Jangan coba-coba memanipulasi data kemiskinan demi mendapatkan jatah bantuan pendidikan. Meski Pemerintah Kota Bandarlampung menambah kuota beasiswa menjadi 15.000 penerima pada 2026, Dinas Pendidikan mengeluarkan ultimatum tegas: bantuan ini haram bagi keluarga mampu.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi anak di Kota Tapis Berseri yang putus sekolah karena kendala biaya. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Mulyadi, S.Sos, mengungkapkan bahwa kenaikan kuota tahun ini sangat drastis jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Baca juga: Berlangsung Sukses, Jalan Sehat Pemuda Pancasila Lampung Ajak Warga Jaga ...
"Jika tahun sebelumnya hanya menyasar 10.000 peserta, tahun depan kuotanya melesat tajam. Total 15.000 penerima kita siapkan," ujar Mulyadi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Mulyadi merincikan, dari total 15.000 kuota tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada siswa jenjang menengah atas 10.000 Kuota, dan 5.000 Kuota khusus bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi.
Terkait mekanisme seleksi, Dinas Pendidikan menegaskan akan menerapkan sistem verifikasi berlapis. Mulyadi mewanti-wanti agar warga yang tergolong mampu untuk "minggir dulu" dan tidak mencoba memanipulasi data demi mendapatkan bantuan ini. Baca juga: Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran
"Pemerintah mewanti-wanti, bantuan ini haram bagi keluarga mampu. Verifikasi disiapkan untuk memastikan 15.000 kursi yang disiapkan tepat sasaran," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan mencoret nama pendaftar jika hasil verifikasi lapangan membuktikan kondisi ekonomi mereka tergolong mampu.
"Jangan ada anggapan masyarakat yang menerima itu hanya orang-orang (tertentu). Kalau memang orangnya berhak menerima ya kita masukkan. Masa orang mampu kita masih kasih bantuan? Ya, kita delete lah!" ucap Mulyadi dengan nada tegas. Baca juga: Kemendagri Konsisten Lakukan Pembinaan Pengelolaan DBH-CHT
Saat ini, proses pendataan awal sedang dikebut oleh perangkat daerah mulai dari tingkat RT, Lingkungan, Kelurahan, hingga Kecamatan. Dinas Pendidikan menargetkan seluruh proses pendataan calon penerima bantuan pendidikan ini dapat rampung pada Agustus mendatang.
Syarat utama bagi calon penerima adalah merupakan warga Kota Bandarlampung yang dibuktikan dengan KTP/KK, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, dan bersekolah di instansi pendidikan negeri. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com