Bandarlampung, LE - Terbongkarnya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat dua siswi SMP asal Bandar Lampung memantik reaksi keras dari jajaran pemerintah daerah. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana langsung mengambil langkah taktis guna menjamin pemulihan korban dan mencegah kasus serupa terulang.
Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026), Gubernur Lampung yang akrab disapa Yay Mirza ini secara terbuka mengutuk keras kejahatan eksploitasi anak yang diotaki oleh tersangka di bawah umur, SAS (17). Baca juga: Plt Bupati Way Kanan Terima Kunjungan Stafsus Mentri Koperasi
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi peringatan darurat bahwa TPPO melalui modus bujuk rayu media sosial masih menjadi ancaman serius di wilayah kita,” tegas Gubernur Mirza.
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, Gubernur memastikan Pemprov Lampung telah mengambil alih pendampingan kedua korban, yakni R (15) dan BAA (14), sejak 10 Mei 2026 lalu melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendampingan komprehensif tersebut meliputi penyediaan layanan kesehatan penuh dan pemeriksaan psikologis di RSUD Abdul Moeluk, serta pemberian konseling trauma yang mendalam.
Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan fisik dengan menempatkan korban di rumah aman (safe house), memberikan pendampingan hukum, hingga mempersiapkan reintegrasi sosial agar korban dapat kembali ke lingkungan masyarakat tanpa adanya stigma. Baca juga: Januari 2019 Herman HN Siapkan Angkutan Umum Modern
Senada dengan Gubernur, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana bergerak cepat merespons kasus yang menimpa warganya. Eva memastikan masa depan kedua korban yang masih duduk di bangku SMP tidak akan hancur akibat kejadian ini.
“Mereka akan melanjutkan pendidikan dan kami pastikan meneruskan sampai ke jenjang SMA. Kami dari Pemkot Bandarlampung akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan selesai hingga ke akar-akarnya,” ujar Eva Dwiana.
Untuk memutus mata rantai TPPO di kalangan pelajar, Eva Dwiana telah menginstruksikan pembentukan sistem pengawasan berlapis. Pemkot Bandarlampung kini melibatkan Satgas Anak, komite sekolah, hingga perangkat kelurahan untuk melakukan pemantauan ketat di wilayah masing-masing. Baca juga: Plt Ka BPIP Dipastikan Hadiri Festival Kebangsaan Lambar
Pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak ke SMP-SMP untuk mengedukasi para pelajar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan ponsel dan media sosial. Jika ditemukan anak dengan perilaku mencurigakan, tim gabungan akan langsung melakukan pendekatan pencegahan.
Sekolah-sekolah di Bandar Lampung juga diwajibkan untuk lebih aktif berkomunikasi dengan para wali murid. Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap pergaulan anak tetap berjalan berkesinambungan, baik saat berada di jam sekolah maupun ketika sudah berada di rumah.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika tersangka SAS membujuk R dan BAA dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu dan janji membelikan smartphone iPhone. Korban kemudian dibuatkan KTP palsu dan diberangkatkan ke Surabaya pada pertengahan April 2026 untuk dipekerjakan sebagai terapis 'plus-plus' di GION SPA. Baca juga: Bayi dengan Ari-ari Masih Menempel Ditemukan Mengambang di Kali
Polda Lampung berhasil menyelamatkan korban dan menangkap tersangka setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan. Kini, baik Pemprov maupun Pemkot Bandarlampung mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian atau UPTD PPA terdekat jika melihat ada indikasi mencurigakan terkait perekrutan kerja tak wajar yang menyasar anak-anak. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com