Bandarlampung, LE
Forum Ukhuwah Islamiyah Kota Bandarlampung yang terdiri dari gabungan 11 organisasi masyarakat (Ormas) telah menyepakati maklumat bersama, tentang pelaksanaan syiar dakwah islam di masa pandemi Covid-19.
Dalam maklumat tersebut, terdapat delapan poin yang disampaikan oleh Baca juga: Winarni Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pendidikan Alim Nur Rohman
forum Ukhuwah Islamiyah Bandarlampung.
Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Kota Bandar Lampung Sulaiman Bardan mengatakan, ada pun isi maklumat tersebut diantaranya syiar dakwah Islam adalah perintah Allah SWT sebagaimana yang diatur dalam Quran Surah An-Nahl ayat 125.
Kedua moderasi beragama dalam arti cara berfikir, bersikap, dan berperilaku atau bertindak (attitude) secara moderat, dengan indikator yang terukur, tawasuth (ditengah), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran).
"Ini harus terus dikhtiarkan, didakwahkan, dan disampaikan dengan cara mencerahkan, serta mencerdaskan tidak provokatif dalam dakwahnya. Baca juga: Hendri : Semua Informasi OPD Harus Terkoordinasi Kominfotik
Ketiga ditengah Pandemi Covid-19 ini, kiranya bersatu padu untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama menyebar melalui kerumunan," kata Sulaiman Bardan Kepada Lampungpro yang dikutif Lampung Ekspres, Rabu (3-12/2020.
Keempat tujuan utama diterapkannya syariah (maqashid syariah) adalah kemashlahatan umat manusia (mashalih al ibad) di dunia dan akhirat.
Lalu hifdzun nafs (bagian dari maqashid syariah) adalah menjaga dan merawat jiwa raga, yang wajib hukumnya bagi setiap orang, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Baca juga: Pemprov Apresiasi Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban AP...
"Kelima dalam konteks pandemi Covid-19, wajib hukumnya taat kepada protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19.
Ini sesuai dan selaras dengan hifdzun nafs (menjaga dan merawat jiwa raga) dari penularan Covid-19," ujar Sulaiman.
Berikutnya setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan dengan menghadirkan masa jumlah banyak, sebaiknya memanfaatkan secara online dengan daring atau virtual zoom yang paling baik dimasa pandemi Covid-19. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Hadiri Launching Maskot Pilkada Bandar Lampung 2024
Lalu apabila tetap penyelenggaraan kegiatan keagamaan dakwah dilakukan secara offline, jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Terakhir mendukung aparat keamanan untuk melakukan tindakan tegas, apabila kerumunan yang tidak mengindahkan, lalu mengabaikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid 19.
Demikian maklumat bersama dari pimpinan ormas islam dan Lembaga Dakwah Kota Bandarlampung, yang berhimpun dalam wadah Forum Ukhuwah Islamiyah Kota Bandar Lampung," jelas Sulaiman. Baca juga: Winarni Monev Konvergensi Stunting Melalui Program Swasembada Gizi
Adapun 11 ormas islam yang tergabung diantaranya Pengurus MUI Bandar Lampung, Pengurus Nahdlatul Ulama, Pengurus Muhammadiyah, Pengurus LDII Bandar Lampung, dan Dai Kamtibmas Bandar Lampung.
Kemudian Pengurus FKPP Bandar Lampung, Pengurus FKPAI, Pengurus GMI Bandar Lampung, Pengurus FKUB, Pengurus DMI Bandar Lampung, dan Pengurus BWI Bandar Lampung. (LE-zahdi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com