Bandarlampung, LE – DPRD Kota Bandarlampung memberikan apresiasi kepada Pemkot setempat atas keberhasilannya mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Lampung terkait pelaksanaan dan pengelolaan APBD.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandaralampung, Agusman Arief, SE. MM dari Fraksi Demokrat pada Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Walikota terhadap Pelaksanaan APBD tahun 2017, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (24/7/2018). Baca juga: Perkuat Jaringan di Lampung Selatan, IM3 Dukung UMKM dan Potensi Pesisir ...
"Hal ini patut kita syukuri dan dapat kita artikan Pemkot Bandarlampung telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik," ujar Agusman.
Kendati demikian, kata dia, DPRD meminta kepada walikota agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang berkenaan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap tidak tercapainya pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD meminta agar Walikota lebih optimal dalam mengelola sektor PAD. Baca juga: Pemkab Mesuji Serahkan Bantuan Rp200 Juta untuk Warga Terdampak Tsunami L...
Selain itu, DPRD Kota Bandarlampung juga ditambahkan dia, meminta pemkot melakukan penyesuaian terhadap jenis objek PBB, pembaharuan data base objek pajak dan penagihan secara kontinyu maupun tunggakan pajak.
Termasuk, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT, dan menerapkan pembayaran pajak secara elektronik e-billing.
Terkait dengan Penerangaan e billing dalam pengelolaan pajak dijelaskan Agusman, pihaknya telah membentuk Perda usul inisiatif tentang Pengelolaan Pajak Secara Elektronik. Perda ini dibentuk agar Pendapatan Daerah meningkat, tandas Agusman Arief. Baca juga: Pemprov Dorong Optimalisasi BPKP agar Pemerintah Kabupaten/Kota Raih Opin...
Selain mengesahkan LPj Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017, paripurna yang digelar DPRD Bandarlampung pada kesempatan itu juga menyampaikan Rekomendasi DPRD Bandarlampung terhadap Laporan Keterangan (LKPJ) Walikota Bandarlampung Tahun 2017.
Dedi Yuginta. SE. MSi dari Fraksi PDIP selaku juru bicara Pansus menyebutkan setelah Pansus membahas LKPJ Walikota maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pelaksanan pembangunan dimasa yang akan datang. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com