9 Juni 2026

DPMPTSP Bandarlampung Ingatkan Pelaku Usaha Lapor LKPM, Tak Patuh Izin Bisa Dicabut

Metropolis Kamis, 08 Januari 2026    RIFKI MARFUZI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Febriana dalam keterangan pers di ruang kerjanyanya, Kamis (8/1/2026).

Bandarlampung, LE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Peringatan ini disampaikan mengingat batas waktu (timeline) pelaporan untuk periode Triwulan IV dan Semester II tahun 2025 akan segera berakhir pada 10 Januari mendatang.

"Para pelaku usaha wajib melaporkan realisasi investasinya melalui OSS. Timeline laporannya mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Januari," ujar Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Febriana, kepada awak media, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: OJK Nilai Pertumbuhan Ekonomi Lampung Mulai Membaik

Febriana menegaskan, kepatuhan dalam melaporkan LKPM sangat krusial. Jika investor atau pelaku usaha mengabaikan kewajiban ini, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau para pelaku usaha atau investor ini tidak melakukan pelaporan sesuai ketentuan, nantinya akan ada sanksi. Mulai dari sanksi peringatan administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Kewajiban pelaporan ini berlaku menyeluruh bagi semua skala usaha, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar. Hal ini mencakup pelaku usaha dengan nilai investasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maupun di atasnya. Pelaporan dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun semesteran.

Baca juga: Hadang Paham Asing di Era Digital, Anggota DPR Rahmawati Herdian: "P...

Target Investasi Terlampaui

Di sisi lain, DPMPTSP Bandarlampung mencatat capaian positif terkait realisasi investasi. Hingga pelaporan Triwulan III lalu, realisasi investasi di Kota Tapis Berseri telah melampaui target yang ditetapkan.

"Target realisasi kita di Bandarlampung sebesar Rp2,7 triliun. Realisasi sampai Triwulan III sudah mencapai target, bahkan seratus persen lebih," ungkap Febriana.

Baca juga: Walikota Buka Pawai Budaya Tari Ngigel, Ribuan Peserta Meriahkan Begawi 2...

Pihaknya optimistis, dengan masuknya laporan Triwulan IV (akhir tahun) dan Semester II yang sedang berjalan saat ini, angka realisasi investasi akan kembali bertambah dan melampaui capaian sebelumnya.

"Mudah-mudahan pada posisi semester ini (akhir tahun) angkanya bisa lebih tinggi lagi," pungkasnya. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com