Bandarlampung, LE – Kasus dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Bandarlampung. Seorang warga, Endang (45), melaporkan rumah sakit swasta AVT setelah mengalami komplikasi parah usai menjalani operasi pengangkatan rahim dan miom. Laporan resmi kini telah diterima Polresta Bandarlampung.
Endang mengaku masuk RS AVT pada 19 Juni 2025 dengan keluhan mual, lemas, demam, dan tidak nafsu makan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ia disarankan rawat inap. Baca juga: Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung
Sehari kemudian, USG menunjukkan adanya pembengkakan ginjal akibat saluran kencing tertekan miom berdiameter 11 cm. Operasi pengangkatan rahim pun dijadwalkan pada 23 Juni 2025 oleh dokter berinisial BK.
Namun, usai operasi kondisi Endang justru memburuk. “Saya tidak bisa buang air kecil sama sekali. Rabu malam (25/6) saya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo karena tidak ada dokter urologi di RS AVT. Di sana hanya diganti kateter tanpa penjelasan,” kata Endang, Minggu (7/9).
Setelah lima hari tidak bisa kencing, Endang harus menjalani operasi pemasangan selang nefrostomi di kedua ginjal. Hasil MRI dan rontgen mengejutkan: kedua saluran kencingnya putus akibat operasi. “Ginjal saya sudah sempat keracunan cairan, hampir cuci darah,” ungkapnya. Baca juga: Terkait Arakan ke KPU Bisa Jadi Genosida Besar, Bawaslu Sampaikan 6 Poin
Hingga kini, Endang sudah enam kali naik meja operasi. Saluran kencing kanan berhasil disambung, sementara sisi kiri masih dipasangi selang untuk mengalirkan urine. “Proses penyembuhan masih panjang,” ujarnya.
Melalui pengacaranya, Endang resmi melaporkan dugaan malpraktik ini ke Polresta Bandarlampung dengan nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 4 September 2025.
Sementara itu, pihak RS AVT belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (7/9), manajemen rumah sakit tidak bisa ditemui karena libur. Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Korban Penipuan Loker PT KAI
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dugaan malpraktik yang kerap berujung ke ranah hukum lantaran mediasi pasien dan pihak rumah sakit tak menemukan titik temu. (san)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com