Kamis, 08 Oktober 2026

Bapenda Bandar Lampung Segel Puluhan Reklame Penunggak Pajak

Metropolis Selasa, 30 Juni 2026    RIFKI MARFUZI

Bandar Lampung_ Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha dan Wajib Pajak (WP) yang bandel bayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung resmi melakukan penyisiran massal dan menyegel belasan papan reklame milik penunggak pajak, Selasa (30/6/2026).

Sanksi yang disiapkan tidak main-main. Jika peringatan pemerintah tetap diabaikan, Bapenda mengancam akan membongkar dan menebang paksa tiang reklame milik pengusaha yang mangkir dari kewajiban.

Baca juga: Asops Kasdam Cek Kesiapan Pasukan Pamtas

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Rabu {1/7/2026) menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini adalah jalan terakhir setelah rentetan upaya persuasif sama sekali tidak digubris oleh para WP.

“Sebelum kita menjatuhkan sanksi penempelan stiker (segel), Bapenda sebelumnya sudah melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3. Karena masih tidak juga membayar, akhirnya reklame tersebut kita segel,” jelas Yusnadi.

Dalam razia perdana yang dipusatkan di Kecamatan Rajabasa, Bapenda menemukan 30 WP reklame yang menunggak pajak. Ironisnya, beberapa di antaranya beroperasi tanpa pernah mendaftarkan objek pajaknya ke pemerintah kota.

Baca juga: Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Logistik dan Personel

Dari temuan tersebut, 11 titik reklame telah resmi disegel dengan stiker khusus penunggak pajak. Penertiban serupa dipastikan akan terus meluas dan menyasar seluruh kecamatan di wilayah Bandar Lampung.

Bapenda menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi yang berlarut-larut. WP yang reklamenya telah disegel hanya diberikan tenggat waktu satu bulan untuk segera melunasi tunggakannya.

Jika batas waktu tersebut terlewati, Bapenda akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung untuk melakukan eksekusi tahap akhir. “Eksekusinya berupa pencopotan materi hingga penebangan tiang reklame yang melanggar,” tegas Yusnadi.

Baca juga: Desa Cintamulya Jadi Prototipe Smart Village Program Lampung Berjaya

Gebrakan Bapenda ternyata tidak berhenti di jalanan. Yusnadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mengincar objek pajak dari sektor hotel dan restoran yang terindikasi tidak jujur dalam menyetorkan pajak.

Berdasarkan hasil pengawasan dan survei lapangan Bapenda, ditemukan banyak setoran pajak dari sektor ini yang dinilai terlalu rendah (jomplang) jika dibandingkan dengan potensi keramaian aslinya. Ketidaksesuaian ini terdeteksi dari perolehan data tapping box (alat rekam transaksi) milik WP yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Sikap tegas ini diambil demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program strategis pembangunan. Diketahui, hingga akhir Juni 2026, realisasi pajak reklame baru menyentuh angka 43% dari total target tahun ini yang dipatok sebesar Rp 34 Miliar.

Baca juga: Iuran Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

Yusnadi optimistis, gebrakan tegas ini akan memberikan efek jera dan mendongkrak kepatuhan pengusaha. “Kepatuhan WP reklame ini, berdasarkan perhitungan sementara, bisa meningkatkan perolehan pajak secara signifikan sekitar 20 sampai 30 persen,” pungkasnya. (**)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com