19 April 2026

Bandarlampung Dikepung Reklame Liar, Disperkim Ancam Tebang Massal

Metropolis Sabtu, 17 November 2018    adminLE

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Yustam Effendi. (Foto: rifki/LE-News)

Bandarlampung, LE – Kota Bandarlampung saat ini sepertinya benar-benar dikepung reklame liar, alias reklame tak berizin. Bagaimana tidak? Baru melakukan pendataan sepekan sudah 44 reklame terdeteksi liar.

Menjamurnya reklame liar ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim penertiban Pemkot Bandarlampung, yang dikoordinatori Dinas Perumahan dan Pemukiman setempat.

Baca juga: Seleksi Futsal Lampung Dimulai

"Bahkan sebelum penyisiran dan pemanggilan pengusaha reklame, kita (disperkim, red) sudah menebang 13 titik reklame liar di Bandarlampung," ungkap Kadisperkim Kota Bandarlampung, Yustam Effendi, Jumat (16/11/2018).

Nah, setelah melakukan penebangan ini tersebut disperkim bersama dinas/instasi terkait melakukan pendataan, dan hasilnya 44 reklame di sejumlah ruas jalan protokol di Bandarlampung terbukti tak berizin.

"Awalnya 53 namun hasil koordinasi kita dengan PTSP, ternyata sudah ada yang langsung mengurus izin sehingga tersisa 44 lagi yang belum berizin," jelas Yustam.

Baca juga: Gub Gandeng Kanwil Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung untuk Sukseskan SV

Kepada pemilik reklame liar Yustam mengaku sudah meminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya, mereka diberi waktu tiga hari untuk mengurus perizinan IMB dan IPTR Reklame.

"Jika sampai batas waktu yang disepakati belum juga diurus, sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani pemilik reklame. Dengan terpaksa reklamenya kita tebang," tegasnya.

Kendati demikian, sebelum melakukan eksekusi lanjutan ditambakan Yustam, pihaknya akan menggelar rapat bersama tim.

Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Dibukanya Penerbangan Lampung–Malaysia

Ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison membenarkan pihaknya telah melakukan penebangan 13 titik reklame tak berizin.

Yakni billboard 5x10 meter depan Jl. Pulau Bacan milik Kevin Anwar. Kerangka reklame Toko Sumo berukuran 2x10 meter di Jl. Pangeran Antasari.

Baliho berukuran 4x6 meter di Jalan Pangeran Antasari milik CV Canvil Group. Baliho berukuran 1,5x2 meter di Jl P Antasari milik Auto Fista. Baliho berukuran  2x3 meter di Jl P Antasari milik Auto Fista.

Baca juga: Perubahan KUA-PPAS Pringsewu Disahkan, Bansos Turun Jadi Rp7,245 Miliar

Baliho ukuran 4x6 meter di bawah Flyover Antasari Jl Soekarno-Hatta. Baliho berukuran 2x4 meter dan 1x1 meter di depan lampu merah Jl Kapten Abdul Haq.

Lalu papan imbauan berukuran 2x3 meter di Jl ZA Pagar Alam, papan imbauan berukuran 2x3 meter di depan Terminal Tipe A Rajabasa. Baliho berukuran 4x6 meter dan 4x2 meter di bawah flyover Pasar Tugu. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com