16 April 2026

Bandarlampung akan Miliki Jalur Khusus Sepeda

Metropolis Minggu, 09 Agustus 2020    adminLE

Bandarlampung, LE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung tengah menyelesaikan pembuatan marka jalan khusus bagi pengguna sepeda sepanjang 2,5 km yang melintasi tiga ruas jalan protokol di kota ini.

"Marka jalan yang kita buat sementara jalan-jalan protokol terlebih dahulu, yakni dari Jalan Radin Intan, Ahmad Yani, dan Kartini,"  jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandarlampung Iskandar Zulkarnain, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan bahwa pembuatan jalur khusus sepeda ini dalam rangka memfasilitasi pengguna sepeda serta untuk menjaga ketertiban dan keselamatan mereka saat berlalu lintas. "Jalur ini kita buat di sebelah kiri jalan dengan lebar dari garis jalan yakni 1,5 meter," kata dia.

Menurutnya jalur sepeda tersebut akan diwarnai dengan cat hijau dan di beberapa titik diberikan tanda bahwa ini merupakan jalur untuk pengguna sepeda.

"Bila nanti ini sudah jadi pengguna sepeda wajib berjalan di jalan yang sudah diwarnai tersebut jika melanggar tentunya ada sanksi tapi kita juga akan mensosialisasikan terlebih dahulu selama dua pekan bila sudah jalurnya siap,"  imbuh Iskandar.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kasat lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan bahwa pihak kepolisan siap mendukung program pemerintah setempat.

"Pembuat jalur pesepeda ini juga merupakan komitmen kami terhadap masyarakat Lampung khususnya di Bandar Lampung dan wujud nyata atas animo bersepeda yang luar biasa di kota ini," kata dia.

Menurutnya, pula hal ini juga guna mengakomodir keinginan masyarakat serta menuruti anjuran pemerintah untuk senantiasa berolahraga di tengah pandemi COVID-19.

"Namun juga kita harus memperhatikan keselamatan karena ini adalah yang nomor satu maka untuk merealisasikan itu kami siap mendukung pembuatan jalur sepeda ini," ujarnya.

Ia pun menyebutkan bahwa ke depan bila pun ingin masyarakat ingin bersepeda masuk ke dalam Kota Bandarlampung itu ada regulasinya.

"Sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109, dimana salah satu bunyinya penggunaan kendaraan yang nonmesin dapat menggunakan jalur kiri," tandasnya. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com