Bandarlampung, LE – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemeriksaan pada Kamis (4/9) itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), dengan nilai kasus ditaksir mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp260 miliar. Baca juga: Sekretariat DPRD Lampung Dorong Digitalisasi dan e-Katalog Pengadaan
Namun yang paling menyita perhatian publik justru bukan lamanya pemeriksaan, melainkan kabar penyitaan aset pribadi Arinal. Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejati dikabarkan mengamankan berbagai harta milik Arinal senilai Rp38,5 miliar dari rumahnya: tujuh mobil mewah, logam mulia, uang tunai, deposito, serta 29 sertifikat tanah.
Arinal buru-buru membantah. “Tidak ada itu,” ujarnya singkat usai diperiksa dini hari. Menurutnya, dana PI yang cair di akhir masa jabatannya disimpan di Bank Lampung untuk mempercepat kerja BUMD tanpa harus menunggu APBD. “Kalau ada kegiatan, bisa gunakan uang itu. Jadi tidak perlu pinjam ke bank dengan bunga,” klaim mantan Ketua DPD I Golkar Lampung tersebut.
Bantahan Arinal menimbulkan pertanyaan baru: apakah benar dana PI hanya ditempatkan di Bank Lampung, atau ada aliran lain yang kini dilacak penyidik? Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan seluruh barang bukti yang disita masih akan diteliti. “Kami menelusuri aliran dana PI 10 persen. Sudah ada sekitar 40 saksi yang diperiksa,” kata Armen. Baca juga: Ombudsman Lampung Terima 10 Laporan PPDB 2022
Jika benar aset Rp38,5 miliar itu terkait PI, temuan ini bisa menjadi kunci bagi jaksa untuk menjerat Arinal. Tetapi jika bantahannya terbukti, isu penyitaan bisa berubah menjadi bumerang politik bagi Kejati Lampung, yang dianggap gegabah mempublikasikan hasil penggeledahan dan penyitaan aset.
Kasus PI sendiri bukan isu baru. Skema pembagian 10 persen bagi daerah penghasil migas telah lama diatur, namun implementasinya kerap menuai polemik soal transparansi dan manfaat bagi BUMD. Dalam kasus Lampung, PT Lampung Energi Berjaya—anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama—menjadi pintu masuk aliran dana tersebut.
Kini publik menunggu: apakah Kejati berani menjerat figur politik sekelas Arinal, atau kasus ini justru terhenti di tengah jalan? Sementara itu, Arinal memilih bertahan dengan narasi sederhana—dana ada di Bank Lampung, bukan di kantong pribadinya. Baca juga: Tim Forensik Periksa Penyebab Kematian Brigpol EA di Way Kanan
Pertanyaan yang menggantung: jika benar dana itu aman di bank, dari mana datangnya aset Rp38,5 miliar yang disebut disita penyidik? (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com