16 April 2026

ADT Lanjut Gugat Arinal, Sidang Mediasi Deadlock

Kriminal Senin, 30 Juli 2018    adminLE

Bandarlampung, LE – Sidang Mediasi Gugatan Alzier Dianis Thabranie (ADT) terhadap Ketua DPD Partai Golkar Arinal Djunaidi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/7/2018) deadlock.

Pasalnya, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung periode 2016-2021 kukuh melanjutkan perkara No: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk, terkait pemberhentian secara sepihak ADT dari struktur DPD Partai Golkar oleh Arinal Djunaidi.

Baca juga: Gerak Cepat, Pemkab Lamsel Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh

Dalam agenda sidang di PN Tanjungkarang, Advokat dan Penasehat Hukum pada Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Lampung, menyampaikan Resume Mediasi Perkara nomor: 100/Pdt.G/2018/PN. Tjk, ke PN Kelas IA Tanjungjarang.

Lima kuasa hukum BAKUMHAM Partai Golkar Lampung terdiri, Abi Hasan Mu'an SH, MH dan Ansyori Bangsaradin, SH.

Kemudia, Ansori, SH, MH, Darlian Pone, SH dan Irfan Balga, SH bertindak untuk dan atas nama serta selaku advokat/kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Kuasa Mediasi Tanggal 23 Juli 2018 selaku tergugat dari Arinal Djunaidi.

Baca juga: Wagub Bachtiar Basri Lepas Kajati Lampung Masuki Purnatugas

Adapun isi resume mediasi yang disampaikan tim BAKUMHAM Golkar Lampung sebagai berikut:

1. Bahwa ADT telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung periode 2016-2021 pada tanggal 21 Juni 2018 dengan alasan tidak patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Pedoman Organisasi lainnya;

2. Bahwa ADT atas pemberhentian ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Kelas I A Tanjungkarang dengan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk;

Baca juga: Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM

3. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, ADT telah mengajukan pengunduran diri ke DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung periode 2016-2021;

4. Bahwa dari uraian di atas, tergugat menyampaikan pada sidang mediasi ini, bahwa apa yang telah dilakukan oleh tergugat yakni memberhentikan ADT sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung periode 2016-2021 pada tanggal 21 Juni 2018 adalah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Pedoman Organisasi lainnya;

5. Bahwa oleh karena ADT yang diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai para penggugat telah mengundurkan diri seutuhnya sebagaimana Angka 3 (tiga) di atas. Maka gugatan para penggugat batal demi hukum. Oleh karenanya, harus dinyatakan dicabut oleh para penggugat.

Baca juga: Pemprov Lampung Terima Kepulangan 12 TKI

Menurut salah satu Penasehat Hukum Arinal Djunaidi, Ansyori SH, MH, dengan keinginan penggugat seperti ini maka akan berimplikasi terhadap pencalonan DPD RI M. Alzier Dianis Tabranie. (nyla/rls)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com