Bandarlampung, LE - Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan dukungan serta mengapresiasi langah yang ditempuh pihak berwajib dalam hal pemberantasan barang haram yaitu Narkotika.
Disampaikan Ketua GANN Sumsel Albizia (ARA), pihaknya bahkan sangat mendukung Pengadilan Negeri Palembang dalam memberikan ganjaran hukuman mati terhadap Bandar Narkoba (Letto CS-red) asal Surabaya yang tempo lalu tertangkap di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang. Baca juga: Arinal Ajak PTS dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Bersinergi Bangun L...
Lanjut Albizia, Narkoba yang berhasil diseberangkan ke Jawa berdasarkan catatannya sebanyak 300 kilo gram. "Namun yang ditangkap di bandara 3 kg, terus berdasarkan dari infomasi yang kami terima dan kami ikuti tangkapan (Letto CS-red) lanjutan di Surabaya dengan BB 6 Kg dan Xtaci 9800 butir," ujarnya (7/11/2018) ketika di temui di ruangnya.
Menurut Albizia, dukungan ini sebagaimana seperti dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang memutuskan terhadap Bandar Nakoba yang di jatuhi hukuman mati. "Jadi PN Palembang juga harus memberikan hukuman serupa seperti apa yang di putuskan PN Medan Sumatera Utara," tegasnya.
Sambung Albizia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara menetapkan hukuman mati kepada seorang bandar narkoba jaringan internasional, (Zoel). Terdakwa divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 35 kilogram narkotika golongan I jenis sabu. Baca juga: DPRD Lamsel Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019
"Dalam sidang putusan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (7/11) petang, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak generasi muda bangsa," kutip Albizia dari salah satu pemberitaan MediaIndonesi.com.
Sementara Bambang Budi, SH., MH selaku ketua Advokasi GANN Sumsel siap mengawal sidang yang akan digelar atas perkara tesebut dan mendukung penuh Majelis Hakim untuk memberikan hukuman mati atas ganjaran perbuatan yang telah dilakukan bandar Letto CS.
"Kami akan kawal persidangan terdawak bandar Narkoba Letto CS ini dan memberikan dukungan terhadap Pengadilan Negeri Palembang yaitu hukuman mati seperti apa yang telah di lakukan PN Medan," bebernya. Baca juga: Mas Ganteng, Bikin Warga Metro Bahagia
Disisi lain hal serupa disampaikan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kota Palembang, Safrullah Lubai. "Kami sebagai aktivis media siap untuk mengawal dalam hal peberitaan sidang putusan tersangka bandar narkoba tersebut yaitu, Letto CS. Juga saya pikir sangat sependapat jika ia di hukum mati oleh PN Palembang, karena atas perbuatanya sudah banyak generasi kita yang di bunuhnya secara perlahan," ungkapnya. (rilis/Lenews.id)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com