BANDARLAMPUNG, LE - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandarlampung menegaskan kewajiban bagi setiap bangunan gedung dan tempat usaha untuk memiliki kelengkapan alat proteksi kebakaran sesuai standar. Kebijakan ini ditekankan sebagai langkah mitigasi utama guna mencegah insiden kebakaran.
Kepala Dinas Damkarmat Bandar Lampung, Anthoni Irawan, Kamis (15/10/2026) menjelaskan bahwa ketersediaan alat proteksi adalah kewajiban mutlak. Spesifikasi dan jumlah alat yang harus disediakan disesuaikan dengan klasifikasi serta luas masing-masing bangunan. Baca juga: Sekdakot Bandar Lampung Pembangunan JPO Penghubung Masjid Al Furqon Menca...
Berdasarkan pengawasan di lapangan, sebagian besar pemilik usaha di Bandar Lampung sejatinya sudah memiliki alat pemadam. Namun, Anthoni mencatat bahwa jumlah dan spesifikasinya kerap tidak sebanding dengan ukuran gedung.
Baca juga: Mardiana Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016
"Di lapangan memang tidak semuanya melengkapi. Artinya, yang seharusnya dimiliki sekian alat proteksi, tetapi yang ada hanya beberapa buah. Inilah yang menjadi catatan dari kita," tegas Anthoni. Baca juga: KPU Lampung Selatan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2019 Ke PPK 10 Ke...
Menindaklanjuti temuan tersebut, Damkarmat berkomitmen akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat serta pelaku usaha dapat melengkapi sistem proteksi kebakaran secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com