Bandarlampung, LE – Diduga karena takut ditebang oleh tim penertiban Kota Bandarlampung sejumlah pengusaha advertising rame-rame mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandarlampung.
Hanya dalam waktu sepekan, pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari perizinan reklame, yakni IPTR dan IMB Reklame mencapai Rp300 juta, dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah.
"Sepekan ini saya mendapat informasi dari DPMPTS sudah banyak pengusaha reklame yang mengurus izin, dan pemasukan ke PAD mencapai Rp300 juta," ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Yutam Effendi, Sabtu (17/11/2018). Baca juga: DPRD Desak Disporapar Kota Metro Selesaikan Proyek Flying Fox
Yustam meyakini jumlah reklame liar di Bandarlampung akan terus bertambah. Karena masih banyak ruas jalan yang belum sempat ditelusuri oleh tim penertiban.
Termasuk, hasil pendataan dari 20 UPT Pendapatan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandarlampung belum sempat dihitung.
"Data dari 20 UPT Pendapatan se-Bandarlampung belum kita hitung karena baru masuk. Nah, kami yakin jumlah reklame liar akan bertambah tidak hanya 44 titik reklame saja," tukasnya. Baca juga: BPS Akui Bandarlampung di Jalur Tepat, Kemiskinan Turun ke 6,95%
Diungkapkan Yustam, 44 reklame yang terbukti liar dan berhasil diungkap disperkim berasal dari Jl. P Antasari dan Radin Intan.
Kemudian, Jl, Kota Raja, A Yani, Kartini, Tulangbawan, Mataram, Jendral Sudirman, Jendral Gatot Subroto, Yus Sudarso hingga ke tugu perbatasan Kota Bandarlampung dengan Kabupaten Lampung Selatan. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com