16 April 2026

Pungli atau Kesepakatan? Bos PDAM Way Rilau Jawab Soal Potongan Insentif

Metropolis Senin, 02 Februari 2026    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Way Rilau, Noviriana, akhirnya buka suara merespons penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026), Noviriana mengklaim bahwa pemotongan yang terjadi pada tim penagihan rekening tertunggak itu awalnya bukan pungutan liar, melainkan didasari kesepakatan internal untuk kebutuhan operasional bersama.

"Sebenarnya pada saat proses pemotongan insentif tersebut, sudah berdasarkan kesepakatan untuk operasional tim penagihan dalam mengejar target di PDAM," ujar Noviriana.

Baca juga: JMSI Lamsel Dilantik, Nanang : Wadah Kebebasan Berpendapat

Menurut Noviriana, insentif tersebut sejatinya diberikan sebagai penghargaan atas capaian target tahun 2024 menuju 2025. Namun, karena muncul kebutuhan operasional di lapangan, tim menyepakati dana diambil dari penyisihan insentif tersebut. Ia menegaskan hal ini murni inisiatif tim di lapangan, bukan regulasi resmi perusahaan.

Meski demikian, merespons proses hukum yang tengah berjalan dan polemik yang memanas, Noviriana memastikan manajemen telah mengambil langkah korektif. Dana potongan yang menjadi persoalan tersebut diklaim telah dikembalikan kepada para pegawai yang berhak.

Klarifikasi ini muncul di tengah langkah Subdit Tipikor Polda Lampung yang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan insentif diduga mencapai 20 persen dan berlangsung selama hampir satu tahun, sejak Maret 2024 hingga Februari 2025.

Baca juga: Dinas Perkebunan Lampung Gelar Pertemuan Dengan BPTP Lampung

Penyidik Polda Lampung juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) dengan memeriksa dua pejabat Perumda Way Rilau, yakni Kabag Umum Septi Triana dan Kasubag Kesekretariatan Yurita Sari, pada Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, Humas Perumda Way Rilau, Gunawan, menjelaskan bahwa insentif resmi bagi 12 orang tim penagih seharusnya sebesar 1 persen dari tagihan yang berhasil ditarik. Namun, manajemen mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan liar yang diduga mengalir ke oknum petinggi perusahaan.

Perketat Aturan dan Lindungi Whistleblower

Baca juga: Hannibal Melantik KONI Lampung Utara

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Noviriana menginstruksikan perbaikan sistem pembayaran. Ke depan, seluruh penyaluran honor atau insentif wajib melalui satu pintu, yakni Bendahara resmi yang memiliki SK.

"Tidak ada lagi pengumpulan atau pemotongan di luar ketentuan. Petugasnya jelas adalah bendahara. Jika ada yang memotong atau menerima potongan di luar itu, akan kami berikan sanksi," tegasnya.

Terkait sanksi, pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Pemkab Lamsel Rayakan Satu Tahun MPP

Menutup keterangannya, Noviriana juga menjamin keamanan pegawai yang menjadi pelapor (whistleblower) dalam kasus ini. Ia berjanji tidak akan ada intimidasi atau upaya pengucilan di lingkungan kerja.

"Kami sangat menghargai Whistleblowing System untuk kemajuan perusahaan sebagai bentuk pengawasan. Pasti kami akan lakukan perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com