16 April 2026

Pemprov Lampung Kembali Raih Opini WTP ke 9 Kalinya

Metropolis Senin, 08 Mei 2023    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung yang disaksikan  Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (08/05/2023).

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.

Baca juga: Idul Adha, BPBD Tanggulangi Krisis Air di Gunung Sulah

"Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan," kata Gubernur.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Gugatan Alzier

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran, yang telah melakukan pemeriksaan (auditing) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi terkait lainnya, sebagai upaya dalam menciptakan _good governance_ khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyampaikan, capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

Baca juga: Gubernur Arinal Hadiri Pesta Bona Taon Persadaan Toga Siregar

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2022.

Ahmadi Noor Supit berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Berdasarkan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Mulai Sosialisasikan Pembebasan Lahan Flyover

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selam-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Ahmadi Noor Supit juga mengungkapkan, berdasar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung telah menindaklanjuti 1388 rekomendasi dan 1711 rekomendasi atau 81,12%, diatas rata-rata nasional sebesar 75%.

Di akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Elly Wahyuni Gelar Sosialisasi PIP di Desa Batumenya...

Ahmadi Noor Supit juga berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekdaprov Lampung, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com