13 Juni 2026

Pemkot Bandarlampung Bakal Sanksi Tegas THM yang Nekat Buka Selama Ramadan

Metropolis Kamis, 19 Februari 2026    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pariwisata menegaskan akan memberikan sanksi berat hingga penutupan paksa bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah serta menjaga ketertiban umum di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung, Adiansyah, Kamis (19/2/2026) menyatakan bahwa surat edaran resmi telah disampaikan kepada seluruh pemilik usaha hiburan. Ia menegaskan agar jenis usaha seperti diskotek, pub, panti pijat, bar, karaoke, hingga rumah biliar menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot akan menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga, yang dapat berujung pada pencabutan izin operasional.

Meski demikian, terdapat pengecualian khusus bagi rumah biliar yang menaungi atlet. Usaha tersebut diperbolehkan tetap buka dengan syarat ketat, yakni wajib memiliki rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandarlampung. Hal ini dimaksudkan agar proses pembinaan atlet tetap berjalan tanpa mengganggu suasana Ramadan.

Baca juga: Fahrizal Pastikan Rekaman Suara Ancaman Gempa GAK Hoaks

Selain fokus pada tempat hiburan, Pemkot Bandarlampung juga mengeluarkan imbauan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi di siang hari. Para pemilik rumah makan diminta untuk memasang tirai atau penutup sedemikian rupa agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal ini merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Adiansyah berharap seluruh elemen pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kondusivitas kota. Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, suasana Ramadan di Bandarlampung diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh warga. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com