4 Mei 2026

Pemilu dan Pilkada Dipisah, FPDIP DPRD Provinsi Lampung Patuhi Putusan MK

Politik Selasa, 01 Juli 2025    RIFKI MARFUZI

BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat dan telah melewati proses panjang di tingkat pusat.

Pernyataannya ini terkait dengan putusan MK yang akan memisah pelaksanaan pemiku dan pilkada.

Baca juga: Kadis Perkebunan Dampingi Bupati Way Kanan Serahkan BPJS Petani Sawit

“Kalau di daerah sifatnya tentu mengikuti saja, mengenai putusan MK ini juga masih bakal dibahas lebih lanjut di DPR RI, dan pasti ada pro dan kontra,” kata Lesty, Selasa (1/7/2025).

Disinggung terkait potensi penambahan masa jabatan kepala daerah dan DPRD menurutnya menjadi beban tersendiri.

“Secara pribadi saya berpandangan 5 tahun ini merupakan waktu yang cukup, apabila ditambah lagi ya tentu ada yang memandang positif dan negatif,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Tubaba Rencanakan Lantai II Pasar Pulung Kencana Pusat Kuliner

Baca Juga: Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah
“Tapi sekali lagi saya tekankan apapun putusan MK kami siap menjalani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Baca juga: KONI Lampung Siapkan 128 Atlet

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Berkaitan dengan pemilihan DPRD, MK dalam pertimbangan hukumnya tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Baca juga: Hari Ini Alzier Bersaksi di PN Tanjungkarang

Baca Juga: Tancap Gas, Dapur SPPG Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara Salurkan MBG
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dilansir dari kompas.com.

Tags : 
               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com