Bandarlampung, LE – Pasca ditutup Tim Pengendalian Pajak Daerah, sebanyak tiga rumah makan telah berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung untuk membayar pajak sesuai ketentuan dan berjanji selalu gunakan tapping box.
Demikian diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Bandarlampun M. Umar, Rabu (9/6/2021).
"Alhamdulillah sudah ada tiga surat yang masuk tadi yaitu dari Begadang II, Geprek Bensu dan Padang Jaya sudah diproses, besok mereka sudah bisa buka," ujar dia. Baca juga: Pemprov Lampung Wujudkan Pembangunan RBSMS di Tahun 2021
Umar menegaskan, Pemkot Bandarlampung akan membidik seluruh tempat usaha yang ada, agar dapat lebih taat dalam menyampaikan setoran pajak dalam upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Berkenaan dengan kegiatan kemarin, menutup tempat rumah makan menjadi pembelajaran pemilik tempat usaha di Bandarlampung untuk menjadi perhatian, tentunya kami dari tim akan melakukan pemantauan terus, kemarin hanya empat dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ke yang lain," terangnya.
Pemkot mengimbau kepada pemilik rumah makan ataupun resto agar dalam menjalankan usaha, tetap mematuhi Perda No: 06/2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-billing), khususnya tidak menggunakan alat transaksi kecuali yang disiapkan oleh pemkot. Baca juga: OJK-Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal
"Kami akan pantau terus apakah mereka menggunakan tapping box atau tidak, kemudian terhadap cabang-cabang resto kemarin agar dapat menyesuaikan diri. Jika tidak, kami tutup," imbuhnya.
Di ingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha, untuk menaati aturan yang berlaku di kota bandar lampung, dan aturan pajak pun telah diatur sedemikian rupa bahwa 10 persen penghasilan di setorkan ke pemerintah daerah setempat. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com