17 April 2026

Nanang Sampaikan Dua Paket Raperda tentang BUMD di DPRD

Daerah Kamis, 11 Februari 2021    RIFKI MARFUZI

Kalianda, LE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna perdana di 2021.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.

Baca juga: Wakil Gubernur Hadiri Sidang Paripurna DPRD Lampung

Nanang Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.

Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD setempat.

"Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang," tutur Sekretaris Dewan, Samsurizal.

Baca juga: Murid TK Pembina Kalianda Kunjungi Radio DBFM93 Kalianda

Hadir juga jajaran anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Adapun kegiatan rapat paripurna yang dilaksanakan ditengah pandemi tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sementara itu, dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.

Baca juga: HUT Lampung ke-60, Gubernur Apresiasi Bangun Lampung Prestasi

Pertama tentang pendirian  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Kabupaten Lampung Selatan, "Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju".

Dan kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD.

Baca juga: Ramuan Empon-empon Cegah Corona, Begini Cara Membuatnya

Nanang menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis.

Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional, ditunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.

"Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah," papar Nanang.

Baca juga: Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Kalirejo untuk Senam Bersama

Nanang melanjutkan,  secara empiris Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.

Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu dikelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang  besar bagi daerah atau masyarakat.

"Sehingga  pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD," tutur Nanang.

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Lampung Apresiasi kinerja Polri di Lampung

Pada sisi lain kata Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang ditawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.

"untuk itu, melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan," harapnya.

Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah dibidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.

Baca juga: Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung

"Kedepannya diharapkan pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut," kata Nanang.

"Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan  tenaga kerja," tambah Nanang.

Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan bukan berdasarkan keinginan.

Baca juga: PUPUR Lampung Bantah `Unprosedural`

Dimana BUMD itu memiliki tujuan yakni, memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat  sesuai kondisi, krakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian  BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.

Baca juga: Pelatihan Dasar Karate Diikuti 500 Peserta

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.

"Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis," tutur Nanang.

Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Baca juga: Pemprov Lampung Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025

"Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD," kata Nanang.

Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.

"Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya.

Baca juga: Harapan Bustomi Zainudin Kepada Generasi Penerus

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (*)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com