17 April 2026

Kuasa Hukum Paslon 2: Money Politic Arinal-Nunik TSM!

Politik Senin, 16 Juli 2018    adminLE

Kuasa Hukum Herman HN-Sutono membeberkan bukti-bukti TSM-nya money politic pasangan cagub nomor urut 3 Arinal-Nunik kepada wartawan cetak dan elektronik di Hotel Emersia, Senin (16/7/2018). Foto: Rifki/LE-News

Bandarlampung, LE - Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN - Sutono, Leinstan Nainggolan menegaskan money politic yang dilakukan pasangan cagub Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) terbukti Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Hal tersebut menurutnya terungkap dalam sidang marathon yang digelar di Bawaslu Lampung. Nelson merujuk ke Perbawaslu No: 13/2017 Pasal 13 yang menyatakan larangan menjanjikan dan memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan secara TSM.

Baca juga: 2019 Setiap Kelurahan "Diguyur" Rp300 Juta

"Atas dasar itu kami menuntut KPU untuk membatalkan hasil Pilgub padq 27 Juni lalu," tegasnya, dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Emersia, Senin (16/7/2018) sore.
 
Sementara rekannya, Tahura Malagiano mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa ada pengerahan kepala desa dalam kampanye Arinal-Nunik. "Ada penyaluran uang. Pemberian uang transportasi. Sekaligus ajakan untuk meminta warga memilih paslon nomor 3  di kampungnya," katanya

Ia juga merujuk kepada penggunaan amplop yang identik di seluruh Lampung. "Setiap amplop ada 50 ribu dengan ciri yang sama,” imbuhnya.

Sementara, Resmen Kadafi mengatakan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan seperti Bambang Eka Cahya, Marwar Siahaan dan Margarito Kamis, mengatakan bahwa TSM dapat dibuktikan secara parsial.

Baca juga: Dosen Prodi Bisnis Digital IIB Darmajaya Isi Kuliah di UEL Vietnam

"Jadi bukan antithesis pembuktiannya. Bagaimana bisa ada gerakan serentak dan seragam dari Waykanan sampai Kalianda. Kalau tidak terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.

Resmen, juga menambahkan jika nantinya Majelis TSM menggugurkan gugatan dan memenangkan paslon Arinal-Nunik, maka tim hukum akan menyiapkan banding kepada Bawaslu RI.

"Kami siap banding. Akan kami bawa kasus ini ke Jakarta, biar nanti Bawaslu RI yang menyidangkannya," tandasnya. (rif)

Baca juga: Nanang Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua di RSUD Bob Bazar

 

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com