Bandarlampung, LE - Calon gubernur (Cagub) Lampung, Arinal Djunaidi menyatakan, akan melanjutkan pembangunan Kota Baru di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dirintis oleh mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP.
Pasalnya, pembangunan Kota Baru yang di gadang-gadang sebagai pusat pemerintahan Pemprov Lampung tersebut sudah memiliki payung hukum yakni, Perda No: 3/2013. Baca juga: Temuan Dinas PU, Limbah Kabel Picu Genangan Air di Jl. Kartini
"Apabila sudah ditetapkan oleh KPU, dan dilantik. Maka, saya bersama ibu Nunik selaku wagub akan melanjutkan pembangunan Kota Baru tersebut," tegas Arinal kepada sejumlah wartawan seusai acara Halal Bihalal dengan Petani Lampung, Minggu (01/07/2018).
Menurut dia, keberadaan Kota Baru itu sangat penting untuk kembangkan karena, selain untuk pengembangan Kota Bandarlampung, yang kian padat, juga bisa mengembangkan prekonomian masyarakat.
"Makanya, akan kita lanjutkan. Karena, saat Pemprov Lampung dipimpin Sjachroedin ZP, saya menjabat Asisten bidang Ekonomi, dan mengerti benar awal perencanaan dan tujuannya. Jadi, siapapum gubernurnya wajib untuk melanjutkan," ujarnya. Baca juga: Edhi : Satu Langkah Lagi ke Liga Pro
Namun, lanjut Arinal yang dinyatakan sebagai pemenang pilgub bersama Nunik versi hitungan cepat, Kota Baru perlu dilakukan tata kelola agar benar-benar menjadi kota yang rapi dan nyaman.
"Dengan letak yang stategis, maka pusat pemerintahan di Kota Baru bisa cepat dan pesat pembangunan dan perekonomiannya," pungkas Arinal. (man)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com