27 April 2026

Gagahi Ponakan, Tomadi Bakal Diganjar 15 Tahun Penjara

Kriminal Senin, 29 Juli 2019    adminLE

Tersangka pencabulan Tomadi (53) warga Dusun Bukit Rejo Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng.

Padangratu, LE - Pagar makan tanaman, itulah peribahasa yang tepat disandangkan kepada Tomadi (53) warga Dusun Bukitrejo, Kampung Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Betapa tidak, petani tersebut, tega menggagahi keponalanya sendiri hingga berulang kali sejak Februari 2019.

Baca juga: Arinal Lakukan MoU dengan Perusahaan Pupuk dan Perbankan, Tandai Kebangki...

Hal itu diuangkapkan Kapolsek Padangratu, Kompol Indrs Herlianto SE MH, memdampingi Kapolres Lamteng, AKBP Imade Rasma S.Ik M.Si Senin (29/7/2019).

Dari ekspose yang digelar Kompol Indra menjelaskan  kelakuan bejat Tomadi, terhadap Bunga (nama samaran), bermula dari keinginan kedua orang tua korban, yang ingin merubah nasib, dengan merantau keluar kota.

Ia, menjelaskan setelah tekad kedua orang tua Bunga untuk merantau tak lagi bisa dibendung, keduanya sepakat untuk menitipkan putri kesayangan mereka ke kerabat.

Baca juga: Juni Pemprov Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID

Dengan harapan bisa menjaga dan merawat Bunga hingga mereka kembali lagi.

"Ternyata selama, tinggal dirumah Tomadi, korban selalu mendapatkan perlakuan tidak senonoh," jelas Kapolsek Padangratu.

Dari hari kehari, Lanjut Kompol Indra Helianto, Bunga, selalu saja menjadi sasaran tumpahan nabsu bejat sang paman.

Baca juga: Bawaslu Lampung Temukan Coklit KPU Bermasalah

"Seusai melampiaskan nabsu bejatnya pelaku selalu mengancam Bunga, agar tidak menceritakan perihal yang korban alami," ujarnya.

Sejak dari itu, kata Kapoksek Padangratu, korban yang hari-harinya selalu riang gembira, berubah drastis menjadi pendiam.

Ahirnya kedua orang tua bunga pulang dsro merantau, dan mendapati putrinya selalu murung dan pendiam, tidak  seperti saat sebelum kedua orang tuanya merantau.

Baca juga: Munas ARUN resmi Dibuka, ARUN Deklarasi Mirza Cagub

"Perubahan itulah yang menimbulkan kecurigaan kedua orang tua Bunga. Korban dicecar dengan berbagai pertanyaan ahirnya mengakui jika selama ini sang paman telah berbuat tak senonoh kepada dirinya," papar Kapolsek Padangraru.

Hal tersebut tentu saja mengejutkan orang tua korban. Karena tidak terima terhadap perlakuan yang diterima Bunga, ayah dan bunda korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangratu.

"Pelaku sudah kita tangkap, dan saat ini telah kita amankan Mapolsek Padangratu, untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Padangraru Kompol Indra Herlianto.

Baca juga: Bupati Lamsel Nanang Hadiri Peringatan HUT Ke-18 Himpaudi

Tomadi dijerat pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Gun)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com