Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas polemik penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah. Baca juga: Hindari Musim Hujan, Agenda Lamsel Fair 2018 Dimajukan
Ramdhan menyebut seluruh tahapan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan kuota sesuai regulasi.
“Seluruh pelaksanaan SPMB 2026 kami laksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kuota tiap jalur sudah ditetapkan, sehingga jika ada penambahan di satu jalur, otomatis memengaruhi jalur lainnya,” ujarnya. Baca juga: Selter JPGP Lamsel, 23 Peserta Jalani UKMSK
Ia menjelaskan polemik yang berkembang banyak terjadi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Namun, menurutnya, setiap sekolah memiliki karakteristik berbeda dalam menentukan komposisi peserta didik.
Bahkan, ada sekolah yang menerima siswa dari jalur afirmasi hingga sekitar 95 persen. Sementara SMP Negeri 2 dipersiapkan sebagai sekolah unggulan sehingga jalur prestasi tetap dijaga.
“SMP Negeri 2 dipersiapkan sebagai sekolah unggulan. Karena itu jalur prestasi tetap kami perhatikan agar ada keseimbangan antara pemerataan akses dan kualitas akademik,” katanya. Baca juga: Bunda Eva Salurkan 1.202 Paket Bantuan Banjir, Pastikan Warga Belum Terda...
Lebih lanjut, Disdikbud memastikan seluruh kebijakan tidak bertentangan dengan petunjuk teknis SPMB. Pemerintah juga berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan.
Data Disdikbud mencatat jumlah pendaftar SPMB 2026 mencapai 13.877 calon peserta didik. Sementara total daya tampung sekolah negeri dan swasta yang terverifikasi hanya 11.864 kursi.
Dengan demikian, terdapat selisih 2.013 pendaftar yang belum tertampung. Kondisi ini terjadi karena belum adanya penambahan unit SMP baru di Kota Bandar Lampung. Baca juga: Program Nasional, Kartu Tani Digulirkan Tahun Depan
“Kami akan memastikan seluruh anak tetap memperoleh layanan pendidikan. Peserta didik yang belum tertampung akan mendapatkan dipetakan kesekolah yang masih memiliki daya tampung.”pungkasnya. (**)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com