Bandarlampung, LE - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung memastikan bahwa RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya M (67) di Kelurahan Rajabasa Jaya, tidak pernah tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebelum kejadian berlangsung.
Kepala Dinsos Bandar Lampung, Aklim Sahadi, menegaskan bahwa baik keluarga maupun warga sekitar tidak pernah melaporkan perilaku menyimpang ataupun dugaan gangguan kejiwaan dari pelaku.
“Tidak ada laporan dari keluarga, masyarakat, maupun pamong setempat. Nama pelaku juga tidak pernah muncul dalam data penertiban ODGJ,” kata Aklim, Senin (24/11). Baca juga: Diduga Pungli, Disdik Pesawaran Panggil Kepsek SMPN 22
Aklim menyebut pihaknya tidak pernah menerima permintaan penanganan apa pun terkait RE. “Permintaan dari keluarga tidak ada. Dari masyarakat juga tidak ada. Rekam jejaknya kosong,” tegasnya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan keluarga tidak menyampaikan laporan bila memang pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.
Dinsos kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan warga yang menunjukkan gejala gangguan kejiwaan, agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat. Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp41,595 Miliar Kepada Pemkab Lamsel
Sebelumnya, keluarga pelaku disebut sempat membawa RE berobat ke rumah sakit jiwa pada 2023. Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengatakan keluarga menyerahkan surat keterangan berobat jalan dari rumah sakit tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kebenarannya,” ujar Budi. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com