Bandarlampung, LE - PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan terkait distribusi miras ilegal antar-provinsi, Senin (4/11/2019) pagi.
Kali ini, pemohon praperadilan atas nama Freddy Gunawan yang mempraperadilankan Dirjen Bea Cukai terkait turut serta/membantu dalam tindak pidana peredaran miras ilegal. Baca juga: Soal Tagar #2019GantiPresiden, HMI Hukum UBL Pilih Netral
Pemohon menyediakan Rekening banknya untuk transaksi miras ilegal yang dilakukan oleh Sodikin alias Tong Seng yang sebelumnya juga mengajukan praperadilan atas penyitaan 800-an botol miras tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Seperti diketahui, hakim dalam putusannya telah menolak permohonan praperadilan sebelumnya atas nama Tongseng dan menyatakan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai sah.
"Menurut pihak kami, tindak pidana Freddy sesuai Pasal 55 dan 56 KUH Pidana turut serta terlibat dalam distribusi miras ilegal antar-provinsi. Penggunaan rekening untuk transaksi keuangannya tidak langsung kepada Tongseng, tetapi melalui Freddy. Semacam pencucian uang untuk menyamarkan aliran dana," papar Bankum Pusat Bea Cukai, Benny Wismo Noegroho memberi keterangan pers usai sidang. Baca juga: Menang 2-0, SS Lampung Pastikan Tempat di Semifinal
Dalam sidang praperadilan atas nama Tongseng, terungkap jaringan distribusi miras ilegal ini menyebar hingga lintas provinsi.
"Dari pengembangan yang dilakukan Bea Cukai atas penindakan miras yang didistribusikan Tongseng, diketahui jaringan ini menyebar hingga ke Riau," ujar Benny.
Pihak Bea Cukai menyebut proses pengungkapan distribusi miras ini dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan aparat berwajib serta didukung oleh laporan masyarakat. Baca juga: Puncak Embun Salju Dieng Terjadi di Bulan Agustus
"Miras ilegal itu selain merugikan keuangan negara, juga memberi dampak yang sangat buruk kepada masyarakat dan generasi muda. Karena tanpa pengawasan yang ketat, miras tersebut tidak bisa dijamin baik secara kesehatan juga merugian keuangan negara," tandas Benny.
Sidang praperadilan Freddy Gunawan vs Bea Cukai dipimpin Hakim Novian Saputra digelar di Ruang Sidang Soerjadi Tirta. (*/LE-1)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com