Bandarlampung, LE - Polda Lampung mengancam akan mempidanakan siapun yang menyebarkan berita hoax dan mebuat resah di masyarakat. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih menyikapi maraknya kabar mengenai kasus penculikan anak di wilayah Lampung.
"Kami luruskan bahwa masalah penculikan anak yang viral belakangan ini di Provinsi Lampung, tidak ada!" tegas Sulis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (5/11/2018). Baca juga: Bupati Gencarkan Upaya Penanganan Pasca Banjir dan Normalisasi Sungai
Sulis menambahkan, Polda Lampung sudah melakukan pengecekan di seluruh polres di Lampung selama periode Januari hingga November. Hasilnya, tidak ada satu pun laporan penculikan.
"Penculikan sudah kami data. Ada lima kasus yang viral, dan tidak ada. Itu hoax," bebernya.
Sulis pun mengimbau masyarakat jika ada kabar terkait penculikan anak untuk diteruskan kepadanya. Baca juga: IIB Darmajaya Wisuda XXVI
"Laporkan saja. Tapi, kalau ketahuan (hoaks), ancamannya paling berat enam tahun penjara. Baru-baru ini jajaran mengamankan satu orang pelaku penyebar hoax," tandasnya.
Sementara itu, ketegasan serupa juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung.
"Kami sudah mengecek jajaran polres di Polda Lampung bahwa kasus penculikan anak dari bulan Januari hingga November 2018 tidak ada laporan dari masing-masing jajaran. Jadi kasus itu adalah hoaks dan tidak ada," tegasnya. Baca juga: Gubernur dan Danrem 043/Gatam Bersama Forkopimda Ikuti Upacara HUT TNI ke...
Bobby meminta masyarakat segera melapor jika menerima informasi hoax. "Dan kami akan tindak lanjuti kabar ini agar masyarakat tenang," tutupnya.
Dalam jumpa perss tersebut, Polda Lampung menegaskan akan menindak para menyebar berita palsu atau hoax. Jika ketahuan, penyebar hoaks akan dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana kurungan paling lama enam tahun. (kiki/rilis)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com