Bandarlampung, LE - Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan setempat akan memberikan bantuan pada siswa, berupa kuota internet melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kebijakan ini untuk mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) daring atau online di massa pandemi Covid-19.
Plt Kepala Disdik Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19/2020 tentang fleksibilitas penggunaan dana BOS pada tiap sekolah. Baca juga: Bupati Egi Resmi Masuk Elite Apkasi, Lampung Selatan Berbangga
"Dengan aturan ini pengelolaan dana BOS dapat disesuaikan dan dana itu diperbolehkan untuk penyediaan kuota internet," kata Sukarma, Kamis (23/7/2020).
Bantuan tersebut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan siswa yang kurang mampu. "Tentunya akan kita lakukan dan akan kita hitung penggunaannya sesuai porsi," ujarnya.
Sebab penetapan penggunaan dana BOS sendiri sudah ada porsi-porsinya. Sementara saat ini belum ada penambahan dari alokasi dana BOS. Dengan adanya permendikbud ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Baca juga: Way Kanan Dukung Swasembada Nasional Lewat Panen Padi Serentak
"Artinya seluruh himpunan Kepala Sekolah baik itu di lingkup SD maupun SMP, untuk menindak-lanjuti apa yang menjadi regulasi kebijakan dari Permendikbud terkait dengan penggunaan dana BOS ini," jelasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com