Bandarlampung, LE – Buntut panjang banjir yang merendam kawasan Sukabumi pada Kamis (8/1), Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengambil tindakan tegas.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat (9/1), Eva menegur keras manajemen PT Tri Surya dan mendesak pembongkaran tembok perusahaan yang dinilai memicu penyempitan sungai. Baca juga: Bertemu Jajaran Pimpinan DPW Gelora Lampung, Politisi Senior Abdullah Fad...
Kemarahan orang nomor satu di Bandarlampung itu memuncak saat melihat kondisi fisik tembok perusahaan di Jalan Soekarno Hatta yang berdiri berhimpitan langsung dengan bibir Sungai Waru, Kelurahan Kedamaian Kecamata Kedamaian. Posisi tembok ini dianggap "mencekik" aliran air, sehingga sungai meluap ke permukiman saat hujan deras.
"Bapak lihat ini, ini sungai jadi kecil sekali. Kalau hujan deras, air mau lewat mana? Warga saya kebanjiran terus di sini," sergah Eva Dwiana dengan nada tinggi di hadapan Kohar, perwakilan perusahaan.
Tanpa basa-basi, wanita yang akrab disapa Bunda Eva ini memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera memundurkan tembok pagar mereka 1 meter2. Langkah ini wajib dilakukan untuk mengembalikan fungsi lebar sungai seperti sediakala. Baca juga: Penuh Kehangatan, Walikota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Maknai Ramadhan den...
"Saya minta ini (tembok) dimundurkan! Kita harus cari solusi banjir ini, tidak bisa ditunda lagi. Ini harus mundur, kita cari solusi banjir!" tegasnya.
Suasana sempat menegang ketika Kohar, perwakilan PT Tri Surya, berusaha memberikan pembelaan diri. Ia berdalih bahwa banjir bukan hanya disebabkan oleh perusahaannya, melainkan juga terjadi di wilayah elit lain, serta mengklaim bangunan tersebut memiliki izin.
"Ya, soal kebanjiran itu kan di perumahan Villa Citra juga banjir... Nanti saya akan bicarakan," jawab Kohar defensif sembari menyinggung soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Baca juga: Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras Kepada Puluhan Ribu KPM
Meski demikian, Walikota Eva tidak bergeming. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga dan penanggulangan banjir adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar dengan alasan administratif semata. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com