Kotabumi, LE - Pemkab Lampung Utara (Lampura), Rabu (28/11/2018) kemarin menerima sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan Dan Kebuayaan (Kemendikbud) RI.
Penyerahan sertifikat melalui Pemprov Lampung yang diwakili Kepala Dinas Pendidiak Prov Lampung, Sulpakar, yang diterima langsung Plh Sekkab Lampura, Sofyan, di aula Siger Pemkab setempat, Rabu (28/11/2018). Baca juga: Sinergi Polisi dan Pemkot di Bandar Lampung Tanam Jagung Wujudkan Ketahan...
Sulpakar mengatakan, penyerahan sertifikat kepada Lampura merupakan tindak lanjut dari penyerahan dari Kemendikbud ke Pemprov Lampung pada 10 Oktober 2018 lalu.
Dari sejumlah kabupaten kota yang menerima setifikat itu, salah satunya Lampura. Dimana, sertifikat yang diterima yakni budaya 'Nyubuk Majeu', 'Sebambangan' dan 'Cangget Agung'.
"Ketiga potensi budaya ini merupakan hak paten Lampura dan tidak boleh diakui oleh kabupaten lain," katanya. Baca juga: Ketua DPRD Lamsel Lantik Untung Setia
Dia berharap agara Pemkab Lampura terus menggali potensi adat istiadat serta budaya, sehingga nantinya dapat di jadikan hak paten.
"Kami berharap agar terus dipertahankan dan disosialisaikan ke genersi muda sehingga tidak musnah," ungkapnya.
Ditempat yang sama Plh Sekkab Lampura, Sofyan mengatakan jika sertifikat yang diterima merupakan suatu kebanggaan bagi Masyarakat Lampura. Baca juga: Jurnalis LE Peringkat 3 Ombudsman
Karena dengan telah diakui dan ditetapkannya tiga warisan budaya tak benda ini sekaligus merupakan wujud kontribusi bagi pelestarian budaya di Provinsi Lampung.
Selain itu Budaya merupakan identitas bangsa yang harus dihormati dan dijaga serta perlu diperhatikan agar kebudayaan tidak hilang. Sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu kelak.
Seiring dengan kemajuan Zaman serta adanya transformasi budaya kearah kehidupan modern menjadikan eksistensi warisan budaya dan nilai-nilai tradisional Masyarakat menghadapi tantangan. Hal ini tentu perlu dicermati bersama karena warisan budaya dan nilai tradisional mengandung banyak kearifan lokal. Baca juga: Nanang-Pandu Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 Miliar
"Sudah seharusnya ini bisa kita lestarikan, diadaptasi atau bahkan dikembangkan lebih luas lagi," ucapnya.
Karena itu tambah Sofyan, sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah semua memiliki kewajiban untuk mengembalikan eksistensi budaya kepada jati diri Masyarakat.
Melalui penggalian dan pemaknaan luhur budaya yang ada sebagai sumber daya kearifan lokal. Baca juga: Lagi, Pelayanan RSUAY Dikeluhkan Keluarga Pasien
Upaya ini perlu dilakukan untuk menguak makna substantif kearifan lokal."Untuk itu Masyarakat harus membuka kesadaran, kejujuran dan sejumlah nilai budaya luhur untuk disosialisasikan dan dikembangkan menjadi prinsip hidup yang bermartabat," pungkasnya. (lutfan)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com