Kalianda, LE - Kejaksaan Negeri Kalianda di tahun ini menangani 112 kasus narkoba, dan tiga terdakwa diantaranya dituntut hukuman mati.
Menurut Kasi Pidum Kajari Kalianda Yani Mayasari SH mewakili Kajari Kalianda Sri Indarti, Rabu (25/07/18), dari 112 kasus narkoba yang ditangani kejari sebanyak tiga terdakwa divonis hukuman mati dan empat lainnya dituntut seumur hidup. Baca juga: Lamsel Akan Miliki Sirkuit GSN
Tiga orang terdakwa narkoba yang dituntut mati itu diantaranya Iwan Kurniawan, Kamaluddin dan satu orang lagi orang bagian Timur. "Satu orang warga bagian timur yang tuntut mati itu saya lupa namanya, nanti saya kabari melalui wa ya," ringkasnya.
Sedangkan 4 orang lainnya dituntut seumur hidup. Menurut Yani terdakwa yang dituntut hukuman mati itu rata-rata membawa barang bukti sabu ratusan killo. Untuk tuntutan mati yang pihaknya ajukan belum vonis.
Lebih jauh di mengutip bahasa Kajari Kalianda menjelaskan bahwa pihaknya Kajari Kalianda, di tahun 2018 ini menangani kasus narkoba sebanyak 112 kasus, berhasil menyelamatkan Uang Negara sebanyak Rp718 juta dalam perkara korupsi. Baca juga: Harumkan Polda Lampung, IPTU Rihamuddin Nur Juara 1 MTQ Polri 2022
4 kasus diantaranya sedang dalam tahapan tuntutan, 3 kasus dalam hal pengadaan kapal, 1 kasus penggelapan renstra. Selain itu ditambahkan dia, Kejari Kalianda juga ikut mengawasi 3 aliran kepercayaan yang ada di Lamsel, satu diantaranya sudah ada fatwa MUI yakni Rafatar.
"Mengapa diawasi karena khawatir akan mencederai atau mengganggu keamanan di masyarakat," tandasnya. (rif/hen)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com