23 Juli 2026

Jika Tabrak Aturan, Disperkim Siap Tolak Izin Tower BTS

Metropolis Selasa, 10 Märet 2020    adminLE

Kadisperkim Kota Bandarlampung, Yustam Effendi.

Bandarlampung, LE – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung akan menolak setiap permohonan perizinan bangunan/gedung, termasuk tower BTS jika terbukti melanggar aturan.

Tidak pandang bulu, meski titipan pejabat sekali pun. Demikian diungkapkan Kadisperkim Kota Bandarlampung, Yustam Effendi, Selasa (10/3/2020).  

"Kalau melanggar aturan pasti kami tolak, tidak pandang bulu. Siapa pun, pejabat sekali pun," tegasnya, sikapi dugaan pembangunan tower BTS milik PT. Tower Bersama Group (TBG) di Jl. AMD RT. 12 LK. I Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjungsenang melanggar peraturan daerah.

Baca juga: HKTI Lampung Akan Gelar Musda di Tubaba

Bahkan Yustam menekankan, hingga saat ini pihaknya sudah banyak menolak permohonan rekomendasi kajian tekhnis bangunan/gedung karena terbukti melanggar aturan peraturan daerah.

Kemudian mengenai rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan. Pihaknya mengatakan surat penjadwalan rapat belum diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum diterima.

"Sampai hari ini surat pengantar penjadwalan rapat TKPRD itu dari PTSP belum kami (Disperkim) terima. Setelah itu sudah kami terima akan kami jadwalkan," kata dia.

Baca juga: Industri Kecil Tulang Punggung Ekonomi

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon genggam, Dina Wislina selaku subkontraktor TBG yang baru mengurus perizinan tower TBG, setelah bangunan tower berdiri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar.

"Oh kalau soal itu saya kurang tahu ya mas, kenapa izinnya baru disurus sekarang, karena itu bukan ranah saya untuk menjawab," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa telah mengurus berkas perizinan menara yang berada di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang itu. "Iya saya, tapikan saya cuma nganter dokumen aja. Dari pihak TBG yang minta saya ngurus izin," kata dia.

Baca juga: Unila Sosialisasikan PMB Tahun 2026 di SMA Negeri 2 Gadingrejo

Pihaknya tidak dapat memberikan kejelasan mengenai perizinan tower BTS itu dengan dalih sedang dalam keperluan lain. "Maaf ya mas, saya lagi ada meeting jadi enggak bisa berkomentar banyak," ringkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki sesalkan langkah PT. Tower Bersama Group (TBG), yang memilih mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS.

"Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan bangunan sudah jadi baru mengurus perizinan ke pemkot," ungkapnya sikapi tower BTS milik TBG yang sudah selesai berdiri di Jl. AMD, RT12, LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang namun baru mengurus perizinan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Tim GDN Tanggamus Tindak ASN Terlambat

Selain memang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perizinan, pentingnya mendahulukan perizinan tower BTS terlebih dulu juga berkaitan dengan semangat perda mengenai penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.

"Salah satunya berkaitan dengan amanah Perwali No: 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane," jelasnya. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com