Bandarlampung, LE– Kabar baik datang bagi masyarakat Kota Bandarlampung. Walikota Eva Dwiana pada tahun 2025 ini resmi memberikan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, masyarakat juga mendapat fasilitas penggratisan tagihan PBB di bawah Rp150 ribu, serta potongan (diskon) 50 persen untuk tagihan sebesar Rp150–300 ribu dan discount khusus 30 persen untuk tagihan PBB di atas Rp300-500 ribu.
“Jadi mari warga Bandarlampung untuk segera melaksanakan kewajibannya membayarkan PBB. Gunakan kebijakan keringanan dari wali kota ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri, Kamis (4/9). Baca juga: Sekdaprov Antar Pjs Bupati Lamtim
Desti menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini secara menyeluruh. Para petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah menerima instruksi dan siap memberikan pelayanan sesuai program.
“Insya Allah seluruh petugas, baik yang di UPT maupun MPP, sudah mengetahui program keringanan PBB ini,” tambahnya.
Tak hanya memberikan keringanan, Pemkot juga menghadirkan kemudahan dalam sistem pembayaran. Selain melalui Bank Lampung, warga kini bisa melunasi kewajiban PBB di berbagai kanal modern seperti Indomaret, Alfamart, Beli-beli, dan Tokopedia. Baca juga: Gelar Sosper Pembangunan Ketahanan Keluarga, Siti Rahma: Mari Wujudkan Ke...
Desti menyebut, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, hingga loket teller Bank Lampung. “Di dalam sistem sudah kami atur agar tidak ada denda, termasuk pemberlakuan program diskon,” jelasnya.
Program penghapusan denda ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk taat pajak. Sebab, PBB merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, hingga layanan publik.
“Pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi warga dalam membangun kota,” kata Desti. Baca juga: Gubernur Ridho Apresiasi Way Kanan Masuk Daerah ODF
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap warga Bandarlampung segera memanfaatkan kesempatan, sehingga tunggakan dapat terselesaikan dan pembangunan kota berjalan lebih optimal. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com