Bandarlampung, LE - Pemerintah Provinsi Lampung menjanjikan akan melunasi hutang Dana Bagi Hasil (DBH) dalam waktu dekat.
Disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/6/2019), pihaknya akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV kepada Kabupaten/Kota tanpa menunggak (hutang), serta berkomitmen lunasi hutang DBH Triwulan III dan IV 2018 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Baca juga: Pj Gub dan Ketua DPRD Lampung Tandatangani Raperda APBD 2025
"Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota pada triwulan I sampai IV, dan seterusnya akan saya bayarkan tanpa menunggak (hutang). Saya juga akan melunasi hutang DBH Pemprov Lampung kepada Kabupaten/kota pada Triwulan III dan IV 2018 pada 2019 dan 2020," ujar Arinal.
Disampaikannya di hadapan seluruh kepala daerah di Lampung, dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, Arinal berkomitmen selama kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Pemprov Lampung tidak akan memiliki hutang.
"Mulai hari ini, saya bertanggungjawab dengan membuat hutang pemprov nol. Dan membayarkan DBH di era kepemimpinan saya tanpa menginap dan tanpa hutang," ujar Gubernur Arinal. Baca juga: Piala AFF U-19, Indonesia Gasak Singapura 4-0
Lanjutnya, Gubernur Arinal menjelaskan Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 794 miliar.
"Hutang kepada Kabupaten/kota pada desember 2018 sebesar Rp 789 Miliar, yang terbagi atas DBH pajak Daerah sebesar Rp 704 Miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 85 Miliar. Hutang tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan 50% DBH milik Pemprov Lampung, yang akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan ditahun 2020," ujarnya.
Di bulan Juni ini, lanjut Gubernur, Pemprov Lampung akan membayarkan DBH Triwulan I sebesar 181 Miliar. "Untuk Triwulan II akan dibayarkan di Bulan Juli, dan Triwulan III di Oktober. Baca juga: 1.569 Paket Sembako Disebar di Kecamatan Tanjung Bintang
Dan Hutang Pemprov Lampung kepada Kabupaten/kota akan dibayarkan pada triwulan IV 2019 dan ditahun 2020," ungkapnya.
Lebih dari itu, Gubernur Arinal mengungkapkan dana bagi hasil tersebut akan dibuat secara efisien, transparan, dan lebih detail. "Terkait DBH ini akan kita SK-kan, sehingga lebih detail dan transparan.
Selain itu, DBH ini juga tidak akan minap, bahkan tidak akan hutang lagi," tegasnya. Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Dampingi Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat di...
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menandatangani Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 464 /VI.03/HK/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penetapan perhitungan pembagian dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Lampung Triwulan I tahun anggaran 2019 Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (kie/rls)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com