Bandarlampung, LE – Sebanyak 100 pasangan suami istri di Kota Bandarlampung yang belum memiliki surat nikah resmi mengikuti sidang isbat nikah gratis di Aula Semergo, Rabu (20/8/2025). Melalui sidang ini, mereka akhirnya memperoleh buku nikah yang tercatat secara sah oleh negara.
Program sidang isbat nikah gratis merupakan inisiatif Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Bandarlampung. Seluruh biaya pelaksanaan ditanggung oleh pemerintah daerah. Baca juga: Revolusi Industri Hulu Migas Indonesia, Indosat Business Kenalkan Solusi ...
Wakil Walikota Bandarlampung, Deddy Amarullah, menilai sidang isbat nikah menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat resmi.
“Kepastian hukum ini sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan hak-hak suami istri, tetapi juga bagi kepentingan anak-anak dan kelangsungan kehidupan keluarga secara sah dan teratur,” ujar Deddy.
Deddy mengapresiasi konsistensi Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam menyelenggarakan sidang isbat nikah sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat demi terwujudnya administrasi kependudukan yang lengkap dan akurat. Baca juga: Lantik 83 Pejabat Fungsional, Nunik Minta Aparatur Ciptakan Terobosan
Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, Yopie Azbandi Aziz, menjelaskan sidang isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi sekaligus: Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan isbat nikah, Kementerian Agama memberikan buku nikah, dan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga,” terang Yopie.
Salah satu peserta sidang, Fariza, warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024
“Kami menikah tahun 1991, waktu itu belum ada buku nikah. Alhamdulillah sekarang akhirnya diresmikan,” katanya.
Fariza menuturkan, informasi mengenai sidang isbat nikah gratis diperolehnya dari ketua RT setempat. Sebelumnya ia hanya memiliki surat sementara dan diarahkan mengikuti sidang agar status pernikahannya sah secara hukum. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com