Bandarlampung, LE – Pemkot Bandarlampung mengambil langkah alternatif dan taktis demi menyelamatkan operasional SMA Siger, sekolah gratis yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, memutuskan untuk sementara menempatkan sekolah tersebut di bawah naungan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Langkah strategis ini diambil guna mengakali kendala regulasi yang melarang hibah aset gedung milik pemerintah secara langsung kepada pihak swasta, dalam hal ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Baca juga: Gedung Perpustakaan Daerah Tubaba Realisasi 2022
"Sebenarnya dari 30 persyaratan pendirian sekolah, hanya satu lagi yang belum, yaitu persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung karena masalah gedung. Gedung kita sudah ada, tetapi proses hibahnya tidak boleh langsung ke yayasan," jelas Eva Dwiana, Selasa (9/6/2026).
Transisi Legal Cegah Putus Sekolah
Saat ini, Pemkot Bandarlampung memastikan fasilitas gedung sekolah telah siap 100 persen. Penempatan status SMA Siger di bawah Korpri ditegaskan hanya sebagai payung hukum sementara. Hal ini dilakukan agar kegiatan operasional pendidikan dapat segera berjalan tanpa menabrak aturan administrasi negara. Baca juga: Kuliah Sambil Kerja Seperti Selebgram Lampung ini Why Not?
Menurut Eva, inisiatif ini murni bertujuan untuk memaksimalkan aset pemerintah demi menyelamatkan ratusan anak di Bandarlampung yang terancam putus sekolah akibat gagal bersaing masuk SMA Negeri dan ketiadaan biaya untuk masuk sekolah swasta.
"Insya Allah, ke depannya yayasan akan berdiri sendiri dan kita akan melibatkan para guru berpengalaman," ujar Eva. Rencananya, setelah seluruh legalitas perizinan dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tuntas, pengelolaan SMA Siger akan diserahkan secara mandiri kepada pakar pendidikan profesional dan mantan kepala sekolah yang berpengalaman.
Pemprov Relokasi Siswa Terdampak Baca juga: Tembok SD Roboh, Ruko Jebol, BPBD Catat 50 Pohon Tumbang di Awal 2026
Di sisi lain, akibat belum terbitnya perizinan operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebelumnya, Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terpaksa mengambil alih penanganan kelanjutan nasib para siswa. Hal ini dilakukan setelah pihak yayasan menyatakan tidak sanggup lagi memenuhi kesepakatan terkait persyaratan operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.
Guna menjamin agar hak pendidikan anak-anak tersebut tidak terputus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, turun tangan langsung memimpin proses relokasi. Pada Senin (8/6/2026), tercatat sebanyak 79 siswa SMA Siger telah resmi mengikuti ujian di enam sekolah swasta yang menjadi lokasi baru mereka.
Adapun rincian sebaran ke-79 siswa yang direlokasi tersebut meliputi 28 siswa dititipkan di SMA Arjuna, 21 siswa di SMA Islamiyah, dan 20 siswa melanjutkan di SMA Bina Mulya. Selain itu, tujuh siswa dipindahkan ke SMA Assafina, dua siswa ke SMA Budaya, serta satu siswa di SMA Pangudi Luhur. Baca juga: PKS : Vaksin di Bandar Lampung Harus Dilaksanakan Sesuai SOP
Thomas Amirico memastikan bahwa pemindahan ke sekolah swasta ini tidak akan membebani keuangan wali murid. "Persoalan biaya pendidikan tidak akan menjadi beban bagi orang tua siswa," tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemprov Lampung menyatakan telah menyiapkan dukungan pembiayaan pendidikan bagi puluhan siswa terdampak tersebut. Pemprov juga terus membuka ruang kolaborasi yang seluas-luasnya dengan Pemkot Bandarlampung guna menyelesaikan polemik pendidikan ini secara tuntas dan komprehensif. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com