Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tetap itu diberikan kepada Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan.
Keduanya terseret dugaan menerima uang dari calon legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung dari PDIP M Erwin Nasution. Nominalnya diduga menerima masing-masing Rp50 juta bagi Halim Septoni dan Erwin Aruan
"Berdasarkan pleno, kami memutuskan memberhentikan Ketua Panwascam Kedaton dan Panwascam Wayhalim," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, Selasa (26/3). Baca juga: Herman HN Salurkan 3 Ekor Sapi Qurban ke PKS Bandarlampung
Sementara itu, Hasanuddin melanjutkan, untuk Ketua PPK Kedaton, Bawaslu juga menyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran etik dan sudah diserahkan ke KPU.
"Karena KPU yang memiliki kewenangan memberikan sanksi," katanya.
Sedangkan, Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud yang merupakan penghubung diberikan sanksi Peringatan dan pemberhentian sebagai ketua. Baca juga: PP Muslimat NU Lampung Sosialisasikan Cerdas Memilih Pangan Anak
"Mahmud ini hanya diberikan peringatan dan diturunkan statusnya dari ketua menjadi anggota," pungkasnya.
Khusus Fery Triatmojo, kasus KEPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari Erwin Nasution diteruskan oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (le19)
JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com